Denpasar (Antara Bali) - Empat tersangka beserta barang bukti kasus penganiayaan sejumlah ormas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan pada 17 Desember 2015 dilimpahkan oleh Polres Badung, Bali, kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin.
"Ya, hari ini kami menerima pelimpahan empat tersangka yang juga anggota salah satu ormas beserta barang bukti terkait kasus penganiayaan di dalam LP Kerobokan," kata Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Denpasar.
Ia mengatakan, keempat tersangka penganiayaan itu juga memiliki kaitan erat dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Teuku Umar Denpasar pada 17 Desember 2015 dengan 11 tersangka yang sudah dilimpahkan tahap dua oleh Polresta Denpasar.
Maha Agung menerangkan, empat tersangka itu, yakni Kadek Lingga Januarta (21), mantan penghuni Blok C1 Lapas Kerobokan yang sebelumnya terlibat kasus penggelapan.
Kedua, I Putu Heri Saptrawan (33), mantan penghuni Blok C2 LP Kerobokan yang sebelumnya terkait kasus narkotika telah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan.
Ketiga, I Wayan Sumerta Antara (27), mantan penghuni Blok C1, yang merupakan titipan Jaksa kasus narkoba. Selanjutnya, I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19), mantan penghuni blok C LP Kerobokan yang terlibat kasus penganiayaan.
"Keempat tersangka yang sudah dilimpahkan ini berperan melakukan penganiayaan dan saat ini dititipkan di Lapas Tabanan," ujar Maha Agung.
Terkait pasal yang dikenakan, lanjut Maha Agung, untuk keempat tersangka dijerat dengan pasal alternatif yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Wakil Sekjen Ormas Laskar Bali, Ismaya didampingi penasihatnya, AA Suma Widana mengatakan, pihaknya menghormati aturan hukum dan pihaknya minta keadilan.
"Anggota kami memang bersalah dan diproses secara hukum. Namun, kami tetap minta keadilan di mata hukum," ujar Ismaya.
Pihaknya berkomitmen untuk tidak mengulangi kejadian yang terdahulu dan berkeinginan tidak ada lagi kerusuhan di Bali. (WDY)