Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menitipkan sementara waktu 11 tersangka kasus penganiayaan anggota ormas di Jalan Teuku Umar, Denpasar ke Polda Bali, karena pertimbangan ruang tahanan di Polresta Denpasar sudah melebihi kapasitas.
Kasipidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Denpasar, Senin, mengatakan sebelumnya 11 tersangka itu hendak dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, namun ditolak pihak lapas, sehingga sempat dititipkan di Polresta Denpasar.
"Setelah dititipkan di Polresta Denpasar, 11 tersangka dikembalikan lagi ke Kejaksaan Negeri Denpasar tadi pagi, karena pertimbangan kelebihan kapasitas ruang tahanan," ujar Maha Agung.
Kesebelas tersangka itu yakni Nanang Najib, I.G.A Ngurah Niryawan, Dedy Kotha, Gusti Putu Krisa Arianto, Nyoman Suanda, I Wayan Ginarta, Susanto, Robertus Korli, Ketut Latra, Mertayasa dan Ishak hanya dititipkan sementara waktu di Polda Bali.
Hal ini diakuinya, menunggu kondisi Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, kondisinya kembali kondusif, pasca penolakan oleh salah satu penghuni blok terhadap kehadiran para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan itu.
"Kalau LP Kerobokan sudah siap menerima 11 tersangka ini, pihak Kejaksaan langsung mengirim 11 tersangka ke sana," ujarnya.
Beberapa bulan lalu, 11 tersangka itu berkumpul di Posko Glogor Carik untuk mendatangi Lapas Kerobokan, karena mendengar ada keributan.
Saat tiba di Lapas, sembilan tersangka yang sudah membawa senjata tajam mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing.
Dalam perjalanan, sembilan tersangka berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar Denpasar.
Sembilan tersangka turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka.
Kesebelas tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau Pasal 170 Ayat ke-2 ke-3 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 atau Pasal 358 Ayat ke-2. (WDY)