Denpasar (Antara Bali) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Denpasar, Bali, Ketut Maha Agung membantah sangkaan kuasa hukum tersangka Margrit Megawe, Dion Pongkor yang menilai ada beberapa berkas yang tidak sesuai petunjuk jaksa peneliti.
"Semua berkas perkara tersangka sudah sesuai petunjuk kami saat pengembalian berkas untuk dilengkapi (P19) kepada penyidik kepolisian yang sudah dinyatakan lengkap dan kami tidak persoalkan kuasa hukum tersangka yang menyangkal itu," ujar Ketut Maha Agung, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, upaya kuasa hukum tersangka Margrit untuk mempertanyakan bukti petunjuk itu sah-sah saja karena ada beberapa yang tidak memenuhi unsur, namun pihaknya sudah melakukan penelitian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketut Maha Agung menegaskan untuk motif tersangka (Margrit Megawe) yang diduga melakukan pembunuhan kepada Engeline (8) anak angkatnya sendiri itu, lanjut dia, akan dibuka secara terang benderang dalam persidangan nanti.
"Untuk motif pembunuhan tersangka kita tunggu di persidangan dan berkas akan segera kami limpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk dapat disidangkan," ujar Ketut Maha Agung yang juga sebagai ketua koordinator jaksa peneliti kasus tersebut.
Terkait berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang dikembalikan sebelumnya, terkait adanya dugaan menginjak kuburan Engelin setelah dibunuh, kata dia, sudah dinyatakan lengkap.
"Semua sudah sesuai dengan berkas perkara dan akan kami buat dakwaannya segera," ujarnnya.
Sebelumnya, berkas kedua tersangka Margrit Megawe dan Agustinus Tae Hamdani dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali. (APP)