Denpasar (Antara Bali) - Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Agustinus T (25) memberikan keterangan tambahan saat diperiksa tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
"Keterangan tambahan yang disampaikan Agus kepada jaksa tadi terkait adanya upaya desakan Margrit kepada Agustinus untuk tidak melaporkan kepada Ivone (anak Margrit) bahwa Margrit yang melakukan pembunuhan kepada Engeline," ujar Haposan Sihombing penasehat hukum Agustinus Tei di Denpasar, Senin.
Dalam keterangan saat pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) itu, secara tegas Agustinus menyampaikan kepada tim jaksa peneliti bahwa saat berada di dalam kamar ibu angkat Engeline ada tekanan dari tersangka Margrit.
Haposan menegaskan kliennya memberikan keterangan kepada jaksa tidak berbelit-belit dan menyampaikan apa adanya, sehingga pihaknya mengharapkan dalam persidangan nanti keterangan saksi Agustinus yang sesuai Pasal 184 KUHAP menyatakan tersangka Margrit yang melakukan pembunuhan itu.
"Agustinus memberikan keterangan dengan tegas kepada jaksa peneliti bahwa ibu angkat Engeline (Margrit) yang melakukan pembunuhan dengan cara menjambak, membenturkan ke lantai kepala korban dan Agustinus diancam untuk tutup mulut," ujarnya.(APP)