Denpasar (Antara Bali) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Bali, mempertanyakan ke Kejaksaan Tinggi Bali terkait petunjuk yang harus dilengkapi Polda Bali terhadap pengembalian berkas perkara kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Margrit dan Agustinus.
"Tujuan kami datang ke sini ingin mempertayakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait petunjuk apa saja yang harus dilengkapi Polda Bali yang menurut saya data kepolisian sudah lengkap," kata Pendamping Hukum P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah, di Denpasar, Rabu.
Selain ingin mempertanyakan petujuk tersebut, pihaknya juga membawa beberapa dokumen penting ke Kejati Bali sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi korps adiyaksa untuk pengembangan kasus itu.
Dokumen yang diserahkan kepada Kejati Bali yakni akta notaris terkait hak waris anak dan dokumen percakapan Ivon dengan Cristover terkait uang yang dimintanya untuk menebus Engeline yang dikabarkan telah diculik seseorang.
Ia menuturkan bahwa salah satu berita di media elektronik yang diberikan Margret Megawe saat ditanya wartawan terkait apakah sudah ada orang ingin meminta tebusan penculikan Engelien dan tersangka menjawab dengan santainya bahwa ada rencananya akan ada yang meminta tebusan itu.
"Menurut saya hal ini seolah-olah ada sehingga hilangnya Engeline sejak awal yang sudah direncanakan untuk mengambil keuntungan kepentingan pribadi untuk mendapatkan tebusan itu," katanya.
Ia menuturkan beberapa hari yang lalu, pihaknya diundang oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Yohana Susana Yembise yang memaparkan berkas kasus kematian Engeline di Polresta dan Polda Bali banyak yang belum tercover berkas acara pemeriksaan.
Selain itu, ia menambahkan masa penahanan tersangka Margrit yang akan segera habis hingga 13 Agustus 2015 itu rencananya akan diperpanjang kembali.
"Untuk itu, kami akan memantau terus kasus ini mulai berkas perkara Margrit dikembalikan Kejati Bali kepada Polda Bali hingga dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan kedatangan P2TP2A Kota Denpasar ke Kejati ingin memberikan informasi terkait kejangalan-kejanggalan sebelum diketemukanya jenazah Engeline di halaman rumah Margrit Megawe, Jalan Sedap Malam Denpasar.
"Kita ingin mewacanakan untuk memberikan masukan dan informasi kepada Kejati Bali," ujarnya.
Sebelumnya, Korban Engeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Engeline yang saat itu berumur tiga hari resmi menjadi anak angkat Margriet, karena Hamidah, ibu kandung korban tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margriet.
Kemudian, polisi menetapkan tersangka agus sebagai tersangka utama pada (16/7) lalu dan mengakui bahwa bukan dia yang melakukan pembunuhan, namun ibu angkat korban dan langsung melakukan pemeriksaan pada Margrit, sehingga kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan itu.
Jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)
P2TP2A Denpasar Pertanyakan Petunjuk Pengembalian Berkas Engeline
Rabu, 12 Agustus 2015 14:50 WIB