Denpasar (Antara Bali) - Sumbawono, pelaku pencabulan anak di bawah umur mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban N (6), A (5) dan M (7), karena hilaf melihat korban yang sering dekat dengan terdakwa.
Siti Sapurah, selaku pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Bali, mengatakan pengakuan korban terungkap pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa itu.
"Dalam sidang tadi, terdakwa, mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban N (6), A (5) dan M (7)," ujar wanita yang sering disapa mbak ipung itu.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Purwanti itu, terdakwa mengakui melakukan pencabukan kepada ketiga korban karena senang atau nafsu kepada korban.
"Korban melakukan aksi bejatnya kepada anak berinisial N sebanyak satu kali dengan melakukan persetubuhan kepada korban, namun dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) ditemukan terdakwa melakukan pelecehan sebanyak tiga kali," ujarnya.
Kemudian, untuk korban berinisial A, terdakwa mengaku melakukan pelecehan. Perlakukan itu dilakukan terdakwa sebanyak dua kali.
Sedangkan, terhadap korban M terdakwa mengakui melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Perbuatan bejat terdakwa terungkap, saat korban N merasa sakit dan perih saat buang air kecil, kemudian orang tua korban yang melihat tingkah laku anaknya tidak wajar itu, menanyakan hal itu kepada korban.
Saat itu, korban mengungkapkan bahwa telah dilakukan pelecehan seksual oleh terdakwa Sumbawono. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada pertengahan April 2016 di Dekat Bale Banjar kediamannya di Denpasar.
Tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban N bersama pemuda di dekat rumahnya menyambangi terdakwa dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Setelah diintrogasi petugas, perbuatan terdakwa tidak dilakukan kepada dua korban lainnya yang juga anak di bawah umur.
Dari hasil visum korban N ditemukan luka memar dan lecet mengalami pada kemaluannya. Sedangkan, korban A dan M tidak ditemukan adanya luka lecet pada kemaluannya.
Akibat perbuatannya, terdakwa Sumbawono didakwa Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun atau hukuman maksimal 15 tahun. (WDY)