Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Andika Akbar (22) karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial EL yang masih dibawah umur di kamar kosnya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Denpasar, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie itu mendakwa Andika dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul," kata JPU dalam persidangan.
Dalam dakwaan terungkap, aksi pencabulan dilakukan terdakwa kepada korban EL dilakukan pada 8 Januari 2018, Pukul 16.00 Wita di kamar kos terdakwa di Speransa Apartemen Lantai 3, Jalan Gunung Soputan Baru Mahendradata, Denpasar. (WDY/adt/I006)