Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana, Bali, menangkap dua pelajar SMA setempat yang bertindak asusila dengan korban murid kelas VI SD.
"Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari ibu
korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun
Komisaris Yusak Agustinus Sooai, di Negara, Selasa.
Dua pelajar SMA asusila yang ditangkap adalah KKD yang merupakan
siswa kelas I dari salah satu SMA swasta di Kecamatan Negara, serta LP,
yang juga masih duduk di bangku kelas III SMA.
"Keduanya mencabuli N (14) yang masih kelas VI SD. Awalnya, kami
hanya menangkap KKD, tapi dari pengembangan ternyata LP juga melakukan
perbuatan serupa terhadap korban," katanya.
Bulan Februari, tersangka KKD bersama Gov, temannya, masuk ke kamar
kos korban di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah sekitar pukul
01.00 wita.
Di tempat kos ini, korban tidur bersama kakaknya, sementara ibunya,
meskipun tinggal di satu areal yang sama, namun tidur di kamar kos
lainnya.
"Saat masuk, pelaku beralasan menumpang tidur dan minta lampu kamar
dimatikan, agar tidak diketahui kalau ia bersama kawannya berada di
dalam kamar," kata Yusak.
Menurutnya, ibu korban yang baru mengetahui kejadian tersebut. "Akhirnya, melapor kepada
kami hari Sabtu lalu. Saat ini, kasus tersebut ditangani di Unit IV
Perlindungan Anak Dan Perempuan," katanya.
Setelah menangkap KKD, polisi juga menangkap LP.
Sambil menjalani proses hukum dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan
paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, maka kedua
pelaku dikenakan wajib lapor, karena masih berstatus pelajar. (GBI)
Polres Jembrana Tangkap Pelajar SMA Asusila
Selasa, 9 Mei 2017 16:41 WIB