Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Eko Purwanto (37) selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
"Tedakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga pendidik," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha di Denpasar.
Menurut hakim perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, aktivis anak Siti Sapura menyatakan putusan hakim belum sesuai harapan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa. "Vonis hakim sangat ringan, karena akibat perbuatan terdakwa korban sat ini masih trauma dan menjalani pemulihan di P2TP2A Denpasar," katanya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, perbuatan bejat terdakwa terjadi pada Februari 2016 bertempat di lantai dua kediamannya, Jalan Sedap Malam Gang I Nomor 15, Denpasar.
Saat itu, korban RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi. Namun, terdakwa mencabuli anak kandungnya itu hingga korban mengalami trauma.
Setelah itu, aksi bejat terdakwa diulangi kembali di dalam rumahnya saat kondisi rumahnya sedang sepi. Akhirnya, perbuatan terdakwa diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawah ke RSUP Sanglah karena mengalami pendarahan pada bagian kelamin.
Akibat perbuatannya, terdakwa duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri. (WDY)