Denpasar (Antara Bali) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif penolakan hakim tunggal, Achmed Peten Sili terkait gugatan praperadilan Engeline yang dilakukan kuasa hukum pemohon (Margrit Megawe), dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tepat, karena sejak awal sudah menduga terjadi kekerasan pada Engeline dan adanya persekongkolan jahat yang dilakukan ibu angkatnya," kata Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan penetapan tersangka Margrit dari Penyidik Polda Bali telah terbukti dalam sidang praperadilan yang telah melakukan tindakan pidana pembunuhan dan penganiayaan anak yang mengakibatkan Engeline tewas.
Untuk itu, KPAI akan terus mendukung kejaksaan dalam penuntutan nanti dan terus mengawal kasus tersebut, hingga berakhirnya proses persidangan dan memutus bersalah pelaku pembunuhan Engeline.
Dengan adanya putusan penolakan praperadila dari hakim tunggal tersebut bersamaan dengan momen memperingati hari anak nasional.
"Kekerasan anak harus ditentang dan Engeline menjadi pejuang dalam kekerasan terhadap anak-anak," ujarnya.
Ia menambahkan dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada Engeline sudah diduga sejak KPAI mendatangi kediamannya Margrit pada 24 Mei 2015 yang melihat ada persekongkola jahat di lingkungan terdekat korban.
Sebelumnya, Jenazah Angeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6) lalu.
Angeline yang saat itu berumur tiga hari resmi menjadi anak angkat Margriet, karena Hamidah, ibu kandung korban tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margriet.
Kemudian, polisi menetapkan tersangka Agus sebagai tersangka utama pada (16/7) lalu, dan mengakui bahwa bukan dia yang melakukan pembunuhan, namun ibu angkat korban yang langsung melakukan, sehingga polisi memeriksa pada Margrit, sehingga kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan itu.
Jenazah Enggeline di kebumikan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)
KPAI Sambut Positif Penolakan Hakim Praperadilan Engeline
Rabu, 29 Juli 2015 19:58 WIB