Negara (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana menang dalam sidang gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Bupati I Gede Winasa.
Dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis, hakim Pengadilan Negeri Negara M. Hasanudin memutuskan, gugatan praperadilan yang dilakukan Winasa gugur, karena yang bersangkutan sudah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
"Sesuai dengan KUHAP, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur," katanya.
Ia mengatakan, peraturan dalam KUHAP tersebut, agar tidak terjadi dualisme antara sidang di pengadilan dengan gugatan praperadilan.
Saat mengajukan gugatan praperadilan untuk kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, Winasa sudah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Selain menggugurkan gugatan praperadilan, hakim mengingatkan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung, perkara praperadilan tidak diperbolehkan mengajukan banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Negara Suhadi yang memimpin sejumlah jaksa untuk menghadapi gugatan praperadilan ini optimis pihaknya akan menang, sesuai dengan aturan KUHAP yang akhirnya menjadi dasar hakim untuk mengambil keputusan.
Usai sidang, Winasa yang menjabat sebagai Bupati Jembrana selama dua periode sempat menyapa dan bersalaman dengan pengunjung sidang yang cukup banyak.
Meskipun mengaku kecewa dengan putusan pengadilan, ia mengatakan, dirinya akan mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2009 dan 2010, yang menurut jaksa negara dirugikan Rp800 juta.
Setelah masa jabatannya selesai, Winasa dibelit tiga kasus korupsi yaitu pengadaan mesin pabrik kompos, pemberian beasiswa yang keduanya sudah diputus pengadilan, serta yang terakhir anggaran perjalanan dinas.(GBI)
Kejaksaan Negeri Negara Menang Praperadilan
Kamis, 27 Oktober 2016 17:41 WIB