Denpasar (ANTARA) - Kuasa Hukum Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyebutkan penetapan tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap kliennya oleh Polda Bali cacat secara hukum.
Pasek Suardika di Denpasar, Minggu menegaskan pasal yang digunakan penyidik Polda Bali dinilai sudah tidak berlaku dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.
Menurutnya dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 421 KUHP lama yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menjerat Made Daging.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi pejabat yang memaksa seseorang dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Namun Pasal 421 KUHP lama sejatinya telah dicabut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang tersebut disahkan pada 2 Januari 2023 dan menghapus sejumlah pasal lama, termasuk Pasal 421 KUHP.
Walaupun KUHP baru secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, pencabutan pasal-pasal lama telah diketahui sejak undang-undang tersebut disahkan.
Karena itu, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 dengan menggunakan pasal yang telah dicabut dinilai sebagai tindakan yang dipaksakan.
"Secara logika hukum, pencabutan Pasal 421 KUHP lama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum seharusnya menyesuaikan penerapan hukum dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut," kata Pasek Suardika.
Dalam jumpa pers yang dilakukan pihak pelapor, disebutkan bahwa kedua belah pihak telah mengakui Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku.
Pengakuan ini, kata Pasek, dinilai menjadi penguat bahwa penetapan tersangka akan diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Pasek Suardika, apabila dalam sidang praperadilan aparat penegak hukum juga mengakui pasal tersebut tidak berlaku, maka penetapan tersangka dinilai cacat hukum dan harus dibatalkan.
Hal ini karena pencantuman pasal yang disangkakan merupakan syarat wajib dalam penetapan tersangka.
Selain Pasal 421 KUHP lama, terhadap I Made Daging, penyidik Polda Bali juga mengenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasek menilai pengenaan pasal kearsipan ini juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pasal 83 UU Kearsipan mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana dengan ancaman satu tahun penjara gugur apabila telah melampaui waktu tiga tahun.
Mengingat I Made Daging terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 24 Januari 2022, maka pengenaan pasal kearsipan tersebut dinilai telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.
Belakangan, muncul informasi adanya upaya lanjutan untuk menjerat I Made Daging dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Objek yang dipersoalkan tetap berkaitan dengan surat laporan administrasi yang dikeluarkan pada 8 September 2020.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026