Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak praperadilan penetapan tersangka pembunuhan Engeline yang diajukan Margriet Megawe.
"Kami mengapresiasi atas keputusan hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Margriet," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Kamis.
Dia mengharapkan keputusan itu berasal dari ikhtiar hakim tunggal Achmad Peten Sili untuk memberikan kepastian arah penegakan hukum dalam kasus pembunuhan bocah malang itu.
"Ini juga sekaligus mendorong pihak kepolisian untuk memperkuat dan melengkapi bukti-bukti yang dianggap dapat mempertegas peran Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline," imbuhnya.
Ombudsman, lanjut dia, berharap agar pihak Margriet menerima penolakan itu dengan legowo dan membantu wanita berusia 60 tahun itu untuk menghadapi proses selanjutnya.
"Kami mencermati bahwa kasus Engeline ini akan menjadi semacam batu pijakan bagi siapapun untuk melindungi anak-anak dari upaya penghancuran masa depan anak-anak. Untuk itu kami mengharapkan masyarakat meninggikan semangat solider dan antusias mengayomi satu sama lain," katanya.
Hakim Achmad Peten Sili yang menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut pada Rabu (29/7) menolak permohonan pemohon (Margriet Megawe).
Hakim menilai penetapan status tersangka kepada ibu angkat Engline oleh kepolisian itu telah sesuai dengan prosedur hukum.
Peten Sili berpendapat bahwa lima alat bukti, baik keterangan saksi, keterangan ahli, hasil olah di tempat kejadian perkara telah sesuai dengan dalil yang didakwakan kepada wanita berusia 60 tahun itu.(APP)