Denpasar (Antara Bali) - Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Margrit Megawe menilai alat bukti yang diajukan dihadapan Hakim Tunggal Achmed Peten Sili dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar tidak sah secara hukum.
"Kesimpulan saya tidak ada alat bukti yang sah karena seluruhnya terfokus pada keterangan satu orang saksi, Agustisnus," ujar Hotma Sitompul, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Pihaknya menduga ada pihak tertentu yang ingin mendorong untuk melepaskan tersangka pembunuh tunggal, Agustisnus ditetapkan kepolisian.
"Ini ada apa sebenarnya, kenapa seolah-olah ada yang menggiring membebaskan tersangka utama," katanya.
Ia menilai dalam sidang praperadilan sebelumnya tidak ada bukti yang mendukung keterangan tersangka Agustius yang menyatakan ibu Margrit otak pelaku pembunuhan.
"Yang harus menjadi perhatian masyarakat ada apa sebenarnya dibalik kasus ini yang mencoba membebaskan, meringankan hukuman tersangka tunggal pembunuh Angeline," ujarnya.
Ia menegaskan akan siap menunggu putusan hakim tunggal terkait sidang praperadilan itu yang akan diputuskan pada sore hari ini.
Saat ditanya terkait oknum yang memprovokasi agar upaya meringankan hukuman Agustinus terjadi, pihaknya memilih bungkam dan tidak banyak komentar.
"Untuk putusan nanti kita lihat saja dalam putusan yang diacakan hakim nanti," ujar Hotma Sitompul. (WDY)