Denpasar (Antara Bali) - Kuasa Hukum Margrit, Hotma Situmpol tidak ingin mengintervensi penyidikan Kejaksaan Negeri Bali terkait kasus pembunuhan Engeline (8), karena sudah banyak opini publik yang menyimpang dari praperadilan kasus tersebut.
"Kita tunggu saja hasil persidangan nanti agar tidak terjadi isu-isu negatif dari pihak kami selaku penasihat hukum Margriet," ujar Hotma, di Denpasar, Senin.
Pihaknya tidak akan mengomentari opini masyarakat terkait saksi kunci yang tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sebelumnya, karena tidak banyak masyarakat yang mengerti kasus itu.
Selain itu, pihaknya tidak ingin memperkeruh penyidikan kepolisian dan kejaksaan dengan komentar dari tim kuasa hukum ibu Margriet sehingga aparat penegak hukum yang sedang menyidik kasus itu bekerja secara optimal.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menunggu hasil praperadilan itu untuk menyiapkab langkah-langkah yang dilakukan selanjutnya.
"Untuk saat ini kami menunggu jawaban dan siap mendengar jawaban dari termohon," ujarnya.
Sebelumnya, korban Angeline, bocah cantik kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur yang ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada 10/6 lalu.
Angeline yang saat itu berumur tiga hari resmi menjadi anak angkat Margriet, karena Hamidah, ibu kandung korban tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margriet.
Kemudian, polisi menetapkan tersangka agus sebagai tersangka utama pada (16/7) lalu dan mengakui bahwa bukan dia yang melakukan pembunuhan, namun ibu angkat korban dan langsung melakukan pemeriksaan pada Margrit, sehingga kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan itu..
Jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur. (WDY)
Hotma Situpol Tidak Ingin Intervensi Kejaksaan
Senin, 27 Juli 2015 11:43 WIB