Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi anggota DPRD setempat atas rampungnya pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Ranperda tersebut merupakan solusi dalam menjawab gejolak masyarakat, meringankan beban ekonomi warga serta menyamakan dan menjaga stabilitas harga jual eceran BBM di Provinsi Bali dengan provinsi lainnya di Indonesia," kata Gubernur Mangku Pastika pada rapat paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan langkah tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif," kata Gubernur Mangku Pastika.
Ia mengatakan setelah penetapan Ranperda tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka Ranperda ini akan dievaluasi dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
"Kita tentu berharap pembahasan yang telah dilakukan secara cermat dan berhati-hati, serta pengkajian substansinya secara komprehensif oleh anggota Dewan, tidak ada kendala," ucapnya.
Mangku Pastika mengatakan Ranperda tersebut dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh.
"Saya berharap tidak ada kendala dalam pembahasannya oleh pemerintah pusat," katanya. (WDY)