Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan seharusnya harga bahan bakar minyak di Pulau Dewata sudah turun seiring dengan revisi perda yang memuat perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah ditandatanganinya.
"Seharusnya sudah turun, tetapi mereka (Pertamina) meminta waktu sampai awal Maret. Saya bilang tidak usah `kan itu perda sudah saya tandatangani, kenapa lagi?" katanya usai melantik pejabat struktural eselon III Pemprov Bali, di Denpasar, Jumat.
Menurut Pastika, pihak Pertamina seharusnya sudah siap karena mereka sejak awal sudah tahu akan diubah tarifnya menjadi lima persen.
"Sudah dari lama, masak `nggak tahu?" tanyanya.
Sementara itu, Sales Representative Pertamina Regional Bali Ivan Syuhada mengatakan pihaknya sudah menerima perda perubahan tarif PBBKB yang ditandatangani Gubernur Bali itu pada 25 Februari 2015.
Namun, Pertamina Bali belum bisa serta-merta langsung menurunkan harga BBM dari yang sebelumnya masih menggunakan tarif PBBKB 10 persen menjadi lima persen.
"Karena menyangkut pajak, saat ini masih sedang proses di Pertamina Pusat karena kami harus mengkoordinasikan terlebih dahulu. Tidak bisa jika hanya kami yang menentukan," katanya.
Ivan mengatakan paling lambat 1 Maret 2015 pukul 00.00 Wita, harga BBM di Bali sudah turun dari Rp7.000 perliter menjadi Rp6.700, sama dengan harga BBM di Pulau Jawa.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menandatangani revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mengubah besarnya tarif PBBKB dari sebelumnya 10 persen menjadi lima persen pada 23 Februari lalu.
Harga BBM di Bali sejauh ini lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, karena dalam Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebelumnya diatur ketentuan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) itu sebesar 10 persen. Sehingga ketika harga premium per liter di daerah lain Rp6.600 dan di Pulau Jawa Rp6.700, sedangkan di Bali masih Rp7.000 per liter. (WDY)