Denpasar (Antara Bali) - Penurunan harga bahan bakar minyak di Bali menjadi sama dengan provinsi lainnya di Indonesia, diprediksi dapat diberlakukan mulai 23 Februari 2015, seiring penyampaian hasil evaluasi Kemendagri tentang revisi Perda Pajak Daerah.
"Kalau dihitung, jatuh tempo jawaban atau hasil evaluasi Kemendagri terhadap revisi Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah itu jatuh pada 23 Februari mendatang," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, ucap dia, penurunan harga bahan bakar minyak diperkirakan dapat diberlakukan di Bali mulai 23 atau 24 Februari mendtang. Dengan demikian, harga premium di Bali per liternya dapat turun menjadi Rp6.600, dari harga saat ini Rp7.000.
Santha mengemukakan, berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Perda, pada pasal 80, diatur ketentuan bahwa paling lambat 15 hari kerja sejak perda diserahkan, Kemendagri harus sudah memberikan jawaban. Pihaknya bersama dengan Biro Hukum Pemprov Bali sudah menyerahkan perda revisi pajak daerah itu pada 1 Februari lalu ke Kemendagri.
"Kalau kita mau komplain sekarang, sebenarnya belum saatnya juga karena 15 hari kerja itu jatuhnya pada 23 Februari mendatang. Jadi Kemendagri masih memiliki waktu," ucap mantan Asisten III Pemprov Bali itu.
Meskipun demikian, Santha mengharapkan jika memungkinkan jawaban atas hasil evaluasi Kemendagri dapat diterima sebelum 23 Februari. Stafnya bahkan sudah dua kali ditugaskan ke Kemendagri dan dirinya juga mengintensifkan komunikasi via telepon.
"Harapan kami sebelum jatuh tempo, sehingga masyarakat bia merasakan harga BBM sesuai dengan kebijakan nasional," katanya.
Berdasarkan hasil komunikasinya dengan Kasubdit Keuangan Daerah Kemendagri, Santha mengemukakan bahwa proses evaluasi perda membutuhkan waktu yang cukup lama karena Kemendagri juga harus membahas dengan Kementerian Keuangan, sebab di dalam revisi itu menyangkut tentang pajak.
Kalau sebelumnya pada Perda Provinsi Bali No 1/2011 itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diatur sebesar 10 persen, setelah direvisi tarifnya menjadi lima persen.
Di sisi lain, tambah dia, dalam revisi Perda Pajak Daerah itu yang sebelumnya disepakati dengan DPRD Bali ada penambahan pasal terkait kewenangan untuk membuat Pergub dalam menentukan tarif perubahan PBBKB, ternyata berdasarkan hasil verifikasi tidak disetujui oleh Kemendagri.
"Jadi tidak ada penambahan pasal pergub itu, namun dicantumkan perubahan tarif PBBKB menjadi lima persen," ujarnya.
Santha menegaskan, segera setelah hasil evaluasi diterima, maka lewat dari pukul 24.00 Wita hari itu juga dapat diberlakukan perubahan tarif PBBKB, yang artinya harga BBM di Bali juga akan turun menjadi sama dengan provinsi lainnya. (WDY)