Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha mengatakan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah itu terancam turun sebesar Rp75 miliar jika harga bahan bakar minyak di Pulau Dewata diturunkan.
"Dengan tarif PBBKB diturunkan menjadi lima persen, kami memproyeksikan akan ada penurunan potensi pendapatan dari PBBKB sebesar Rp75 miliar dari pendapatan selama ini Rp325 miliar," katanya di Denpasar, Selasa.
Sebelumnya pada Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, besaran tarif PBBKB adalah 10 persen sehingga hal itu yang menyebabkan harga BBM di Bali lebih mahal dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Untuk premium misalnya, harga per liter di Bali Rp7.000, sedangkan di daerah lain Rp6.600.
Namun, dengan ada revisi Perda Pajak Daerah yang saat ini tengah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri, Santha mengatakan tarif PBBKB berubah menjadi lima persen.
"Sebelumnya, proyeksi pendapatan sebesar Rp325 miliar itu berdasarkan PBBKB yang disubsidi maupun nonsubsidi, namun dengan tarifnya diturunkan menjadi lima persen dan semuanya nonsubsidi, maka akan ada pengurangan potensi Rp75 miliar," ucap mantan Asisten III Pemprov Bali itu.
Oleh karena itu, ucap Santha, Pemprov Bali tidak bisa terlalu berharap pendapatan dari PBBKB lagi, namun harus berupaya mencari strategi pendapatan dari sektor lain.
"Memang masih ada potensi dari pajak kendaraan bermotor terjamah, termasuk masih banyaknya tunggakan pajak yang harus dikejar," katanya.
Selain itu, tambah Santha, pendapatan daerah dapat digenjot juga dari sisi tarif retribusi yang harus ditinjau lagi.
Penurunan harga bahan bakar minyak di Bali menjadi sama dengan provinsi lainnya di Indonesia diprediksi dapat diberlakukan mulai 23 Februari 2015, seiring penyampaian hasil evaluasi Kemendagri tentang revisi Perda Pajak Daerah.
"Segera setelah hasil evaluasi Kemendagri kami terima, maka lewat dari pukul 24.00 WITA hari itu juga dapat diberlakukan perubahan tarif PBBKB, yang artinya harga BBM di Bali juga akan turun menjadi sama dengan provinsi lainnya," ujar Santha. (WDY)