Jakarta (Antara Bali) - Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida di Kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, Selasa, mengumumkan bahwa bebas visa kunjungan warga negara Indonesia (WNI) ke Jepang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2014.
Bebas visa kunjungan itu berlaku untuk kunjungan WNI ke Jepang selama 15 hari, dan sesuai namanya, visa ini tidak berlaku untuk perjalanan ke Jepang dengan tujuan bekerja, kata siaran pers KBRI Tokyo yang diterima Antara, Selasa malam.
Pada saat yang sama pemerintah Jepang juga memberlakukan visa "multiple entry" ke Jepang untuk masa selama lima tahun. Ini merupakan perpanjangan kebijakan "multiple entry" sebelumnya, yang semula hanya berlaku untuk masa tiga tahun.
Kebijakan "multiple entry" ini khususnya berlaku untuk keberangkatan ke Jepang selain dari tujuan sekadar untuk berkunjung, misalnya untuk kunjungan bisnis.
Dubes RI untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra menyatakan rasa syukur atas pengumuman Menlu Kishida itu. "Dengan adanya pengumuman itu, kepastian tentang bebas visa ke Jepang yang dtunggu-tunggu masyarakat Indonesia, sudah menjadi jelas dan pasti," kata Dubes Yuron.
Bebas visa yang akan mempermudah WNI berkunjung ke Jepang ini diharapkan pula oleh Dubes Yusron akan membuka kesempatan bagi WNI untuk mengenal Jepang secara lebih dekat serta membuka wawasan masyarakat Indonesia secara lebih luas lagi.
Demi kemudahan sistem imigrasi di bandara-bandara internasional Jepang, pihak Jepang menetapkan bahwa untuk memperoleh bebas visa itu paspor Indonesia yang digunakan haruslah paspor yang memiliki IC. Tujuannya agar paspor itu dapat dibaca (scan) oleh komputer di imigrasi bandara-bandara di Jepang.
Selain ketetapan itu, untuk perjalanan bebas visa ke Jepang yang pertama kalinya, paspor tersebut harus didaftarkan di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta atau di Konsulat Jenderal Jepang yang ada di Indonesia. (WDY)