Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Jepang akan memberlakukan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Jepang mulai Januari 2015, demikian dikatakan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa setelah pertemuan dengan Menlu Jepang Fumio Ishida di Jakarta, Selasa.
"Kebijakan bebas visa kemungkinan akan diberlakukan Januari 2015. Untuk itu pemerintah Indonesia saat ini juga sedang melakukan proses untuk mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi warga Jepang yang ingin berkunjung ke Indonesia. Kita harapkan kebijakan bebas visa antara dua negara bisa diberlakukan secara sinergis," kata Marty.
Berdasarkan website resmi Kedutaan Jepang di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 2014, Pemerintah Jepang telah mengumumkan rencana mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa RI.
Namun "berangkat ke Jepang tanpa visa" ini akan dibatasi pada pemegang e-paspor (paspor dengan IC), yang rencana tinggal di Jepang di bawah 15 hari dan telah mendaftarkan diri di Kedutaan Jepang atau kantor Konsulat Jepang terlebih dahulu.
Mengenai kapan akan diberlakukan hal ini serta bagaimana prosedurnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sampai adanya keputusan tersebut, WNI yang berencana bepergian ke Jepang tetap membutuhkan visa dan harus mengurus visa sesuai dengan tujuan kepergiannya.
Ada beberapa jenis visa yang dikeluarkan Kedubes Jepang di Indonesia seperti visa untuk kunjungan sementara, seperti kunjungan wisata, bisnis, atau keluarga.(WDY)