Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Jepang akan memberlakukan bebas visa
bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Jepang mulai
Januari 2015, demikian dikatakan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa
setelah pertemuan dengan Menlu Jepang Fumio Ishida di Jakarta, Selasa.
"Kebijakan bebas visa kemungkinan akan diberlakukan Januari 2015.
Untuk itu pemerintah Indonesia saat ini juga sedang melakukan proses
untuk mengeluarkan kebijakan bebas visa bagi warga Jepang yang ingin
berkunjung ke Indonesia. Kita harapkan kebijakan bebas visa antara dua
negara bisa diberlakukan secara sinergis," kata Marty.
Berdasarkan website resmi Kedutaan Jepang di Jakarta, pada tanggal
17 Juni 2014, Pemerintah Jepang telah mengumumkan rencana mengenai
pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa RI.
Namun "berangkat
ke Jepang tanpa visa" ini akan dibatasi pada pemegang e-paspor (paspor
dengan IC), yang rencana tinggal di Jepang di bawah 15 hari dan telah
mendaftarkan diri di Kedutaan Jepang atau kantor Konsulat Jepang
terlebih dahulu.
Mengenai kapan akan diberlakukan hal ini serta bagaimana prosedurnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sampai
adanya keputusan tersebut, WNI yang berencana bepergian ke Jepang tetap
membutuhkan visa dan harus mengurus visa sesuai dengan tujuan
kepergiannya.
Ada beberapa jenis visa yang dikeluarkan Kedubes Jepang di Indonesia
seperti visa untuk kunjungan sementara, seperti kunjungan wisata,
bisnis, atau keluarga.(WDY)
Jepang Berlakukan Bebas Visa Mulai Januari 2015
Selasa, 12 Agustus 2014 19:57 WIB