Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
mantan staf khusus Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah, sebagai
saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji
di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di
Jakarta, Senin, mengatakan Ermalena diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Suryadharma Ali.
Ermalena adalah bekas staf khusus Suryadharma yang ikut pergi
bersama rombongan haji yang dipimpin oleh Suryadharma tahun 2012.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 terpilih dari Nusa
Tenggara Barat itu diketahui sudah berada di gedung KPK tapi tidak
berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Ermalena mengaku berangkat
haji dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah
mendapat surat kuasa dari Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu.
Dalam perkara ini, KPK sedang mendalami praktek nepotisme yang diduga dilakukan oleh Suryadharma Ali.
Suryadharma
Ali diduga mengajak keluarga, unsur di luar keluarga, pejabat
Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji
seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama
bertahun-tahun.
Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan
ibadah haji pada 2012. Beberapa anggota rombongan haji Suryadharma Ali
sudah diperiksa KPK, termasuk di antaranya istri Suryadharma dan
menantunya.
KPK menduga Suryadharma menyalahgunakan wewenang dalam penetapan
kuota haji dan melanggar aturan penggunaan beberapa pokok anggaran yaitu
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga
transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014. Anggito Abimanyu juga melepaskan jabatannya pada 28 Mei 2014. (WDY)
KPK Periksa Mantan Staf Khusus Suryadharma Ali
Senin, 8 September 2014 11:49 WIB