Jakarta (Antara Bali) - Suryadharma Ali dalam gugatan praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menuntut Komisi Pemberantasan
Korupsi mengganti kerugian sebesar Rp1 triliun karena telah menetapkan
dirinya sebagai tersangka.
"Memohon hakim menghukum termohon
(KPK) untuk mengganti kerugian sebesar Rp1 triliun atas penetapan
tersangka yang menyebabkan kerugian," kata kuasa hukum Suryadharma,
Humphrey R Djemat di persidangan.
Kuasa hukum lainnya,
Johnson Panjaitan saat sidang diskors mengatakan, alasan tuntutan
Suryadharma sebesar Rp1 triliun karena penetapan tersangka oleh KPK
sangat merugikan kliennya sewaktu menjadi Menteri Agama.
"Kenapa
tuntutannya sebesar Rp1 triliun, karena menyangkut harga diri, ini yang
diurus antara umat dengan Tuhan. Semua dilakukan KPK saat Pak
Suryadharma sedang berprestasi, baik di internal Kementerian Agama
maupun dalam penyelenggaraan haji," kata Johnson.
Menurut dia, penetapan tersangka Suryadharma tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, namun dalam hal lain. Suryadharma
juga memohon kepada hakim melalui praperadilan untuk menyatakan surat
perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014
dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain
itu ia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses
penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait
penyidikan tersebut. Dalam materi gugatannya, Suryadharma
mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi
sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus
dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi
perhatian masyarakat. (WDY)
Suryadharma Tuntut KPK Ganti Kerugian Rp1 Triliun
Selasa, 31 Maret 2015 14:34 WIB