Jakarta (Antara Bali)Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan menghadapi vonis dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode
2010-2013 pada hari ini.
"Ya Pak SDA (Suryadharma Ali) akan mendengarkan vonis pukul 13.00
WIB," kata pengacara Suryadharma, Humprey Djemat di Jakarta, Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara ini menuntut Suryadharma
selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6
bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar.
Terhadap vonis nanti, Humprey berharap kliennya bebas.
"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh majelis hakim. SDA tidak
pantas dihukum karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan
dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan
menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji
maupun pemakaian DOM (Dana Operasional Menteri) untuk kepentingan
pribadinya maupun keluarganya," ungkap Humprey.
Menurut Humprey, kasus Suryadharma sejak awal merupakan kasus yang dipaksakan oleh KPK.
"Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan
politis saat pilpres (pemilihan presiden). Lihat saja SDA yang mengelola
uang haji Rp120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima
selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeser pun
diterima, buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya. Bila ada niat
korupsi APBN masak hanya Rp1,8 miliar dari uang DOM dari APBN selama 4
tahun?" tambah Humprey.
Humprey berkeyakinan kliennya percaya bahwa Tuhan akan menolongnya dalam pengadilan nanti.
"Kasus SDA ini sungguh tidak rasional dan tidak layak dialamatkan
kepada SDA, jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah
politik. SDA yakin Pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan
memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya,"
jelas Humprey.
Tuntutan terhadap Suryadharma berasal dari pasal 3 jo pasal 18 UU No
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo
pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, Suryadharma didakwa melakukan sejumlah perbuatan
yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan
menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan
mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan;
menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan
peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di
Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak
sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak
berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Atas perbuatan ini Suryadharma mendapat keuntungan untuk diri
sendiri sejumlah Rp2,23 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan
kain kabah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283
miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau
setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan
kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (WDY)
Suryadharma Ali Hadapi Vonis Hari Ini
Senin, 11 Januari 2016 10:10 WIB