Jakarta (Antara Bali) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6
tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan
pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan
karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji
periode 2010-2013.
"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa Suryadharma Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi
selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah dengan pidana denda
sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim
Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat, Senin. (WDY)
Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 12 Januari 2016 7:54 WIB