Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi
tiga gugatan praperadilan dari tiga tersangka korupsi lembaga antisuap
tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Gugatan
praperadilan pertama diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT
Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan
pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan
PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Praperadilan
kedua datang dari gugatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang
menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di
Kementerian Agama periode 2012-2013.
Sedangkan gugatan ketiga
dari mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara
dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
Ketiga
sidang praperadilan akan dipimpin tiga hakim yang berbeda yaitu sidang
Suroso akan dipimpin hakim Suyadi, Suryadharma Ali dipimpin hakim Tati
Hardianti, sedangkan Hadi Purnomo dipimpin hakim tunggal Baktar Jubri
Nasution.
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang mengatakan
KPK menyiapkan tiga tim hukum untuk menghadapi sidang gugatan
praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan, KPK menambah personil tim hukum untuk menghadapi praperadilan dengan bantuan dari jaksa. Ia mengatakan, saat ini tim
Biro Hukum KPK hanya 11 orang sehingga tidak memadai untuk menghadapi
sejumlah gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka korupsi. (WDY)
KPK Hadapi Tiga Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi
Senin, 30 Maret 2015 10:11 WIB