Jakarta (Antara Bali) - Rapat pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat
Partai Persatuan Pembangunan yang berlangsung Selasa (9/9) malam hingga
Rabu dini hari memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan
ketua umum dan menetapkan Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua
umum.
"Untuk menghindari mudhorot yang lebih besar, maka
DPP PPP menghentikan Pak Suryadharma Ali dan menggantikannya dengan Pak
Emron Pangkapi," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai
Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Romahurmuziy usai mengikuti rapat
pengurus harian di Kantor DPP PPP, Rabu dini hari.
Menurut Romi,
sapaan akrab Romahurmuziy, ketentuan mengenai pemberhentian anggota DPP
diatur di Pasal 10 ayat 1 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai.
Ia
mengatakan, para kader menilai status Suryadharma Ali sebagai tersangka
kasus korupsi yang diberitakan media telah menjatuhkan nama partai.
"Pada hari ini secara resmi kita memberhentikan dan sah menurut DPP," ujar dia.
Sebelumnya
Suryadharma Ali, yang hadir dalam rapat tertutup itu, menekankan bahwa
rapat hanya membahas pembentukan panitia pelaksana muktamar yang
diusulkannya berlangsung 22 Oktober 2014.
Namun dia mengakui
bahwa di dalam rapat muncul usul agar dia mundur dari jabatan.
Suryadharma menuding ada konspirasi di antara sejumlah pengurus untuk
menjatuhkannya karena itu dia meninggalkan rapat lebih awal. (WDY)
PPP Berhentikan Suryadharma Ali
Rabu, 10 September 2014 11:08 WIB