Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali menyatakan setuju dengan seribuan sopir pariwisata konvensional yang menuntut adanya standarisasi bagi sopir luar Bali, terutama pengemudi taksi online.
Ketua Komisi III DPRD Bali Nyoman Suyasa di Denpasar, Senin, mengatakan standarisasi bagi rekrutmen sopir pariwisata ini lebih baik alih-alih membatasi hanya masyarakat ber-KTP Bali yang dapat menjadi sopir pariwisata.
“Persyaratan rekrutmen dapat dilakukan berbasis pada kemampuan pemahaman tentang geografi dan wilayah Bali, itu sudah mengikat biar tahu Bali, batas-batasnya, budaya, bahasa, dan tata krama, perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dapat menerapkan persyaratan dengan kemampuan dan pemahaman tersebut,” kata dia.
DPRD Bali juga melihat standarisasi dapat dilakukan dengan pelabelan ‘Kreta Bali Smita’ terhadap angkutan pariwisata karena sudah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.34.551.2/4949/AKT.JALAN/DISHUB tentang Pengaturan dan Pelabelan Kreta Bali Smita Bagi Sarana Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali.
Dukungan dewan ini berangkat dari keluh kesah sopir pariwisata konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, dimana mereka mencantumkan enam tuntutan, beberapa diantaranya seperti pembatasan taksi online, standarisasi sopir luar, dan penertiban terhadap vendor aplikasi mereka.
Suyasa melihat pembatasan rekrutmen sopir taksi online luar KTP Bali sulit terealisasi, sebab undang-undang mengatur siapa pun warga negara berhak bekerja di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, standarisasi menjadi solusi dari dewan, yang selanjutnya akan didorong implementasinya ke Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata.
“DPRD Bali mendorong diberlakukannya persyaratan rekrutmen untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang berkualitas yang dapat beroperasi di Provinsi Bali, sertifikasi pengemudi untuk memenuhi persyaratan kompetensi kewilayahan, budaya, dan bahasa, akan didorong dan difasilitasi untuk dapat dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Baca juga: 346 polisi kawal aksi driver pariwisata Bali
Selain standarisasi terhadap si pengemudi, dewan juga sepakat dengan tuntutan sopir konvensional agar menertibkan vendor-vendor taksi online serta penyewaan mobil dan motor.
“Setuju, dalam hal ini DPRD Bali akan mendorong dan memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh dishub sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 118 Tahun 2018 bersama DPMPTSP, dan Dinas Koperasi dan UMKM agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan angkutan sewa khusus, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran,” kata Suyasa.
Dewan turut mendorong Pemprov Bali segera menyusun standarisasi dalam hal tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus.
Suyasa menyarankan pemerintah daerah segera menyediakan layanan pengaduan apabila di lapangan terdapat aduan pelanggaran tarif.
Baca juga: Komunitas pengemudi pariwisata di Bali ajak anak yatim piatu berwisata