Denpasar (ANTARA) - Tim Pengawasan Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali menemukan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang melanggar prosedur penyediaan LPG 3 kg di Kabupaten Badung.
Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali I Wayan Pasek Putra mengatakan, dari pantauan lapangan SPBE Putra Bali Dwipa yang beralamat di Desa Sedang mengabaikan aspek keselamatan konsumen. Mereka lalai dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan LPG yang berlaku.
“Dalam sidak kali ini, kami menemukan bahwa pihak SPBE (Putra Bali Dwipa) tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan LPG 3 kg sebelum didistribusikan,” katanya di Denpasar, Kamis.
“Kami menemukan sejumlah tabung LPG 3 kg yang tidak dilengkapi dengan cap seal (plastik) dan rubber clamp (karet)," kata Wayan Pasek.
Tim pengawas sendiri awalnya melakukan inspeksi mendadak bersama PT Pertamina di lima lokasi pangkalan di Kuta Selatan, Badung, yaitu Rachmad Riyadi (PT Astri Sari Perdana), Saleh Masyhadi, S.H. (PT Astri Sari Perdana), Warung Eka (PT Dwipa Nusa Dua Gas), Rahayu Artha (PT Dwipa Nusa Dua Gas), dan UD Nanda Maharani (PT Putra Ananta Mandiri) sehingga akhirnya menemukan akar persoalan di SPBE Putra Bali Dwipa.
Salah satu pemilik pangkalan yang bernama I Wayan Puspawan dari Warung Eka menuturkan kepada Disperindag Bali bahwa dari 100 tabung LPG 3 kg yang diterimanya, hanya sekitar 15 tabung yang sesuai dengan standar prosedur yaitu dilengkapi dengan rubber clamp dan cap seal.
Sementara sisanya tidak memenuhi standar, sehingga selain pangkalan yang dirugikan kondisi ini membahayakan konsumen Wayan Puspawan.
Setelah ditelusuri SPBE Putra Bali Dwipa sendiri merupakan satu-satunya SPBE di wilayah Kabupaten Badung.
“Namun hal tersebut tidak membenarkan kelalaian dalam menerapkan SOP yang berkaitan erat dengan keselamatan konsumen,” ucap Wayan Pasek.
Oleh karena itu tim tetap menandai sebagai pelanggaran meskipun tidak ditemukan pelanggaran pidana di SPBE tersebut.
Selain kesalahan pada akarnya, di lima pangkalan yang disidak sendiri Disperindag Bali masih menemukan kecurangan pangkalan yang memasang papan nama pangkalan tidak sesuai ketentuan.
Tidak sesuai yang dimaksud yaitu diletakkan di dalam toko, sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan pangkalan LPG 3 kg.
Baca juga: Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali
Baca juga: Bareskrim Polri bongkar pengoplosan LPG beromzet miliaran di Gianyar
Baca juga: Bareskrim ekspos penetapan empat tersangka pengoplosan LPG di Gianyar
Baca juga: Pemkab Badung gelar rakor ketersediaan LPG 3Kg