Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kg oleh seorang perempuan berinisial BE (48) asal Desa Subangan, Karangasem dengan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
"Pelaku mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan sempat berhenti pada Agustus 2025 karena kekurangan pasokan. Pelaku kembali beroperasi pada September 2025, dengan keuntungan Rp50 juta sampai Rp100 juta per bulan," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo di Denpasar, Bali, Selasa.
Dia menjelaskan pelaku BE ditangkap di Desa Subangan, Kabupaten Karangasem, pada Rabu (24/9). Pelaku BE mengoplos gas subsidi LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg dan 50 Kg.
Widodo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya keluhan masyarakat tentang kelangkaan gas LPG 3 Kg di daerah Subangan, Karangasem.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun ke lapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Banjar Subagan.
Saat digerebek, polisi menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 Kg dan 50 Kg non subsidi.
Pelaku dibantu oleh dua orang karyawannya.
Namun demikian, status kedua orang tersebut masih saksi dan dalam pendalaman penyidik karena pelaku BE irit bicara saat diperiksa.
Dalam melakukan aksi pengoplosan gas LPG tersebut, pelaku BE diduga memerintahkan karyawannya BA dan WK mengambil gas subsidi sebanyak 70 tabung ke sejumlah pangkalan di Kecamatan Bebandem, Karangasem.
Setelah itu, para karyawan mengoplos gas subsidi itu begitu tiba di lahan kosong milik BE.
Setelah dioplos, BE meminta kedua karyawan itu mengantarkan LPG ukuran 12 kilogram, hasil oplosan, ke warung-warung dan ukuran 50 kilogram ke vila-vila dengan sebuah mobil pick up.
Polisi masih menyelidiki pemilik pangkalan yang terlibat bisnis ilegal milik BE yang diduga berinisial DU.
Menurut pengakuan BE, dia membeli gas LPG 3 Kg dari DU dengan harga Rp20 ribu per tabung.
"Pelaku BE menjual gas hasil oplosan ukuran 12 Kg ke warung yang ada di seputaran wilayah kota Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp80 per tabung," kata Widodo.
Sementara gas LPG ukuran 50 Kg dijual ke villa wilayah Amed, Karangasem dengan harga Rp700 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp200 ribu per tabung.
Kepada penyidik, pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Atas perbuatannya tersebut, BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan maksimal penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat.
