Nusa Dua (Antaranews Bali) - Badan Standarisasi Nasional bersama International Organization for Standardization /Committee on Consumer Policy (ISO/Copolko) membahas strategi perlindungan konsumen dalam menghadapi era ekonomi digital yang masih dinilai sebelah mata masuk ke Indonsia.
"Hari ini kami membahas perlindungan konsumen terhadap produk bebas yang masuk ke Indonesia melalui industri perdagangan digital atau media daring (online) agar tidak tertipu saat membeli barang," kata Kepala Badan Standarisasi Nasional, Prof Bambang Prasetya saat dimui di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Ia menilai, pertemuan ini cukup strategis mengingat era perdagangan bebas antarnegara seperti saat ini, menuntut peranan konsumen sadar akan penggunaan barang dan jasa yang aman dan berkualitas.
"Perkembangan ekonomi digital yang kian pesat harus sejalan dengan perlindungan yang nyata bagi konsumen, sebab saat ini transaksi perdagangan bukan hanya dalam satu negara, tapi sudah melalui lintas negara," ujar Bambang.
Terkait perlindungan konsumen dalam digital ekonomu ini, Bambang menyatakan bahwa BSN telah menetapkan SNI ISO/IEC 27001:2013 tentang persyaratan sistem manajemen keamanan informasi standar.
"Hal ini menentukan persyaratan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan secara berkelanjutan memperbaiki Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam konteks organisasi," katanya.
Ia mengatakan, standar ini juga mencakup persyaratan untuk penilaian dan penanganan risiko keamanan informasi disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Hal ini, membutuhkan standar yang disepakati secara internasional serta sistem yang dapat dioperasikan untuk mendukung rantai pasokan global, sehingga bisa memainkan peran utama dalam ekonomi kolaboratif dengan memperhatikan hak-hak konsumen.
Menurut dia, tema ini menjadi pembahasan aktual dan relevan mengingat kondisi dunia saat ini dimana konsumen melakukan transaksi dalam ekonomi serba digital mulai dari sektor perbankan, telekomunikasi, e-commerce, transportasi dan lainnya.
Ia menilai, potensi ekonomi digital di dunia saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata termasuk di Indonesia. Tren pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia sendiri mengalami perubahan drastis sejak dikenalnya revolusi industri 4.0.
Sepuluh tahun terakhir, ekonomi dunia mengalami perubahan yang signifikan. Memasuki tahun 2018, dunia hampir didominasi oleh perusahaan-perusahaan berbasis internet. Google dan Facebook, mencuat menjadi perusahaan yang sukses mendominasi percakapan sehari-hari kita.
Di sisi lain, perusahaan seperti Amazon, Alibaba, Lazada, dan Tokopedia, sukses mengubah bagaimana orang-orang menemukan barang yang dicari dan berbelanja tanpa perlu repot beranjak dari tempat tinggal.
"Untuk itu workshop ini menyediakan sarana yang ideal untuk tukar informasi dan dialog yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan perlidungan konsumen di era digital ekonomi," katanya.
Sehingga, workshop ini menjadi penting karena mempertemukan perwakilan konsumen, otoritas publik, pelaku usaha dan pakar standardisasi, untuk melindungi konsumen dari dampak digital economy ini diperlukan kerangka hukum.
"Pemerintah sedang mengupayakan payung hukum untuk memastikan sistem keamanan, perlindungan privasi pengguna dan persaingan bisnis di dunia digital maupun konvensional.
Dalam workshop ini, Chair ISO/COPOLCO, Guillermo Zucal, memaparkan masalah utama konsumen di era digital, seperti proteksi identitas privasi dan aset konsumen, peraturan transaksi perdagangan online termasuk pengaduan keluhan dan bagaimana membangun kepercayaan serta fairness dalam penanganan "dispute" maupun penyelesaiannya.
Pihak Indonesia menghadirkan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, perwakilan dari Bank Indonesia, perwakilan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, serta penyedia platform e-commerce di Indonesia akan berbagi pengalaman dan strategi terkait perlindungan data konsumen.
Dalam acara itu, juga mengundang peserta dari anggota ISO COPOLCO serta stakeholder BSN, baik dari Kementerian/Lembaga pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, LSM perlindungan konsumen, perguruan tinggi, penyedia platform ekonomi digital, serta "smart consumer". (WDY)
BSN-ISO bahas perlindungan konsumen hadapi ekonomi digital
Kamis, 10 Mei 2018 9:35 WIB