Jakarta (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan
buku Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027
sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya stabilitas sistem
keuangan.
"SPKK ini diperlukan untuk memastikan kelima prinsip perlindungan
konsumen terwujud dalam setiap kegiatan di sektor jasa keuangan di
Indonesia dan mampu menjawab kerawanan, tantangan, dan isu strategis
perlindungan konsumen," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono saat diskusi dengan
wartawan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013
tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen menerapkan lima
prinsip, yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan
dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta
penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya
terjangkau.
SPKK sendiri mengusung visi terciptanya sektor jasa keuangan yang
transparan dan mandiri, yang mampu berkontribusi pada pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan dan stabilitas sistem keuangan. Visi tersebut
dituangkan dalam tiga misi.
Adapun misi yang pertama yakni meningkatkan kepercayaan konsumen dan
masyarakat dalam setiap aktivitas dan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Selain itu, misi lainnya adalah memberikan peluang dan kesempatan
berkembang bagi lembaga jasa keuangan secara adil, efisien, dan
transparan.
"Misi terakhir adalah mewujudkan konsumen yang memiliki pemahaman
atas hak dan kewajiban dalam berhubungan dengan lembaga jasa keuangan,"
ujarnya.
Strategi untuk melindungi konsumen tersebut nantinya dibagi dalam
empat pilar antara lain infrastruktur, regulasi, market conduct, serta
edukasi dan komunikasi. Sementara dari sisi tahapan waktu, terbagi
menjadi tiga tahap yakni tahap pembangunan (2013-2017), tahap
pengembangan (2018-2022), dan tahap akselerasi (2023-2027).
Peluncuran SPKK yang mengambil tema "Membangun Perilaku Cerdas
Keuangan Untuk Kesejahteraan Rakyat" itu akan diluncurkan pada pembukaan
perdagangan bursa pada 18 Mei 2017 mendatang di Bursa Efek Indonesia
(BEI), Jakarta.(WDY)
OJK Bakal Luncurkan Buku Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan
Senin, 15 Mei 2017 16:08 WIB