Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali mulai membahas rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani atau BUMD penyediaan air.
Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih di Denpasar, Senin, ditunjuk sebagai koordinator bersama I Gede Gumi Asvatham sebagai wakilnya setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan raperda ini.
“Setelah ini kami harus rapat dengan biro ekonomi juga pimpinan OPD terkait karena disampaikan Pak Gubernur ini untuk pendistribusian air bersih dan pengelolaan air limbah, tapi kami perlu tahu obyektif apakah ini akan menjadi pesaing yang sudah ada atau mengambil langkah berbeda,” kata dia.
Dalam penyusunan raperda ini, DPRD Bali ingin memastikan agar BUMD yang hendak dibentuk Pemprov Bali tidak tumpang tindih dengan PDAM yang sudah ada di kabupaten/kota.
Pun jika serupa, regulasi yang hendak dibuat harus memastikan pembagian kewenangannya sehingga tidak terjadi kompetisi melainkan menemukan masalah atas kondisi krisis air bersih di sejumlah daerah di Provinsi Bali.
“Misalnya PDAM ambil sisi mana, Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani ambil sisi mananya, karena yang dibutuhkan sinergitas bukan kompetisi, masalah air karena alam, seperti di Uluwatu tanahnya kapur tidak mungkin ada sumber air, seperti di Buleleng juga kering beberapa daerah itu letak geografis saja, jadi pemerintah ini tugasnya bagaimana air bisa mengalir ke daerah yang kering,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa Raperda Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani didasari oleh tanggung jawab pemerintah menjamin ketersediaan dan kualitas air bersih.
“Ini bukan sekadar menambah entitas bisnis milik daerah namun yang paling penting adalah menjaga keberlangsungan kehidupan secara berkualitas di masa yang akan datang, perumda ini memiliki misi suci yaitu menjadi instrumen utama untuk menjamin ketersediaan dan distribusi air bersih yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Guna membangun landasan yang kokoh, Pemprov Bali mengajukan alokasi kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal awal perumda sebesar Rp20 miliar dan modal di setor awal Rp10 miliar.
“Perumda ini untuk mengatur pengelolaan air di seluruh Bali, debit air di Bali melebihi kebutuhan namun di sejumlah titik kita menghadapi kekurangan, ke depan kita harus mengakhiri masyarakat antre bawa jerigen untuk mendapatkan air,” kata Koster.
Dari datanya sendiri diketahui krisis air masih terjadi di Kabupaten Badung terutama daerah Pecatu, kemudian di Kabupaten Karangasem yaitu Kubu padahal daerah Karangasem lainnya seperti Rendang dan Abang memiliki air melimpah, serta di Buleleng terutama Gerokgak dan Tejakula termasuk daerah asalnya.
Pada akhirnya Pemprov Bali meminta dukungan agar raperda ini segera rampung dan dibantu dalam hal pengawasan konstruktif, sehingga nantinya Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani turut menghasilkan laba dan meningkatkan penghasilan asli daerah.
Gubernur Koster turut menganjurkan panitia khusus (pansus) melakukan studi tiru ke provinsi lain di Indonesia yang sukses dalam menjalankan BUMD penyediaan air.
