Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menggagalkan transaksi barang terlarang narkotika jenis ganja sebanyak 1,9 kilogram di Pasar Sangsit, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat di Denpasar, Jumat mengatakan pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Bali itu menindaklanjuti informasi dari BNN Provinsi Sumatera utara bahwa adanya paket kiriman diduga narkotika jenis ganja yang dikirim ke daerah Buleleng Bali, Rabu (14/5).
Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali bersama BNNK Buleleng segera bergerak melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui seseorang inisial AAM disuruh oleh temannya berinisial NRM untuk mengambil paket tersebut kemudian melakukan serah terima di Pasar Sangsit, Buleleng," katanya.
Baca juga: BNN Bali ungkap jaringan narkoba Rusia libatkan dua WNA Kazakhtan
Mendapat informasi tersebut, kata Rudy, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali beserta jajaran segera melakukan penangkapan terhadap tersangka AAM dan NRM di Pasar Sangsit, Buleleng.
Di hadapan saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati paket tersebut berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1.923,11 gram netto.
Menurut Rudy, pengungkapan kasus ini, menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan saja, namun sudah merambah kawasan pedesaan. "Untuk itu masalah ini perlu perhatian semua pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungannya dari ancaman bahaya narkoba" ujar Kepala BNNP Bali.
Terhadap kedua tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penyidikan sampai tuntas dan selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika yang terlibat.
Dia berharap semoga pengungkapan ini bisa membongkar jaringan narkotika antar provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah Provinsi.
Baca juga: BNN bongkar tiga jaringan narkotika sabu di Denpasar