"Sertifikat tanah seluas 6.650 meter persegi diatasnamakan Pura Dalem Desa Pakraman (Adat) Temukus sejak tanggal 9 Januari 2013," kata Pelaksana harian Kepala BPN Kabupaten Buleleng, Ketut Budiasa, di Singaraja, Rabu.
Pernyataan itu diharapkan mengakhiri polemik mengenai keberadaan aset desa adat yang sampai saat ini kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja atas gugatan yang dilayangkan oleh Made Suweca dan Gede Suarsana.
Bahkan karena majelis hakim PN Singaraja tetap menyidangkan kasus itu, ratusan warga Desa Adat Temukus, Kecamatan Banjar, berunjuk rasa dengan menebangi pohon sehingga Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk sempat lumpuh, Selasa (29/1).
Budiasa mengemukakan bahwa lahan seluas 6.650 meter persegi itu sebagian dari lahan kuburan Hindu di Dusun Labuhan Aji, Desa Adat Temukus, yang luasnya mencapai 16.680 meter persegi. (MDE/M038)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.