Negara (Antara Bali) - Sekitar 19 warga Banjar Adat Bale Agung, Desa Yehembang, Kabupaten Jembrana melaporkan tandatangan mereka yang dipalsukan terkait pemekaran banjar adat setempat.
Pantauan di lapangan, Selasa, dengan mengenakan pakaian adat madya, mereka mendatangi Polsek Mendoyo untuk melaporkan pemalsuan tandatangan mereka, guna kepentingan pemekaran banjar adat tersebut.
Saat melaporkan kasus ini, mereka didampingi penglisir atau sesepuh serta tokoh adat seperti I Gusti Putu Eka Darmaja, Guru Kendya dan I Dewa Putu Mahardika.
"Kami minta warga untuk tidak terprovokasi meskipun ada kasus pemalsuan tandatangan ini. Kalau tidak bisa diselesaikan secara damai, percayakan pada kami untuk proses hukumnya," kata Waka Polsek Mendoyo, AKP Nengah Mandi, yang menemui warga.
Sementara I Dewa Putu Mahardika mengatakan, dalam usulan pemekaran banjar adat tersebut, ada 80 tandatangan yang dipalsukan.
"Kami tidak mempermasalahkan pemekaran banjar adat, yang membuat warga keberatan dan melapor kesini adalah pemalsuan tandatangan tersebut," katanya.(GBI)
Warga Laporkan Tandatangan Palsu Pemekaran Adat
Selasa, 26 November 2013 15:33 WIB