Denpasar (Antara Bali) - Pengamat yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Ni Luh Mahendrawati, mengemukakan, berbagai konflik adat dan perdata sebaiknya diselesaikan melalui jalur mediasi.
Selain itu diperlukan juga meminta bantuan pihak ketiga guna mencari jalan penyelesaian terbaik untuk masyarakat.
"Jalur mediasi sangat penting untuk mengajak para pihak yang bersengketa mendiskusikan secara rasional berbagai perbedaan pandangan yang memunculkan masalah adat, untuk kemudian menemukan kata mufakat, jangan sampai didorong ke ranah hukum," ujar Mahendrawati di Denpasar, Selasa.
Ia menunjuk Perma No 1/Tahun 2008 yang sudah jelas mengatur penyelesaian permasalahan perdata/konfliks adat oleh seorang mediator hakim atau non hakim yang penting sudah memiliki lisensi sudah bersertifikasi.
Para mediator nonhakim bisa saja dari kalangan dokter, guru atau berbagai profesi yang sudah memiliki lisensi dari lembaga sertifikasi.
"Dengan menempuh jalur mediasi yang dilindungi perundang-undangan, penyelesaian konflik akan lebih bisa diselesaikan melalui jalan damai tanpa membuat para pihak yang berkonflik tidak merasa atau dianggap kalah atau menang.
Menurut dia, penyelesaian `win win solution` atau solusi sama sama menang ini merupakan alternatif penyelesaian sengketa karena akhir dari penyelesaian adalah semua akan senang dan terakomodasi kepentingannya. (M038)