Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali meminta pemerintah lebih aspiratif dalam menyusun rancangan undang-undang tentang otonomi daerah sehingga sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di Pulau Dewata.
"Mengawali penyusunan peraturan pemerintah hendaknya pemerintah aspiratif dengan kebutuhan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan UUD," kata Sekretaris Jenderal MUDP Bali, Ketut Sumarta, di Denpasar, Jumat.
Pihaknya setuju dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Desa sebagai terobosan baru dalam mengatur prakarsa, kemandirian, dan kesetaraan masyarakat desa.
Ketut Sumarta mengingatkan perlunya partisipasi masyarakat perdesaan yang berkelanjutan sehingga adanya pengakuan khusus keberadaan desa adat dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) yang setara dengan desa dinas.
"Harus ada pengakuan keberadaan desa adat dan KMHA agar setara dengan desa dinas,`` ujarnya di sela-sela sosialisasi RUU Desa di kampus Universitas Udayana Denpasar itu. (M038)