Denpasar (Antara Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna berencana mengusung peraturan Desa Adat Kuta di Kabupaten Badung sebagai salah satu contoh dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif.
"Kebetulan kami juga sedang merancang RUU Ekonomi Kreatif dan kebetulan kami di Komite III berkaitan dengan pariwisata dan nanti kami akan jadikan hal ini sebagai contoh kerja sama baik," katanya ditemui di Kantor Bank Indonesia Provinsi Bali, di Denpasar, Rabu.
Desa Adat Kuta memiliki "perarem" atau peraturan adat yang salah satu pasalnya berisi pengawasan terkait Kegiatan Usaha Penukatan Valuta Asing (KUPVA).
Disinyalir, banyak KUPVA di daerah setempat yang beroperasi tanpa izin dan diduga kerap melakukan aksi tidak terpuji kepada wisatawan khususnya mancanegara sehingga hal itu dikhawatirkan mencoreng citra pariwisata di Bali.
Untuk itu, pihak desa adat bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk bersama mengawasi "money changer" nakal tersebut melalui penandatanganan kesepakatan bersama.
Nantinya pengusaha KUPVA wajib memeroleh surat rekomendasi dari desa adat sebagai salah satu syarat mendapatkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dari kelurahan setempat.
Bank sentral mencatat total KUPVA bukan bank di Bali mencapai 594 kantor dan 300 di antaranya berada di kawasan wisata Kuta.
Untuk itu Arya Wedakarna mengharapkan ada pendataan atau inventaris desa adat di Bali yang memiliki "money changer" agar bisa ditertibkan.
Pihaknya berjanji akan memonitor kerja sama tersebut sekaligus mengharapkan kerja sama itu menjadi contoh tidak hanya di Bali melainkan di Indonesia.
"Kami mengapresiasi inisiatif ini. Mungkin ini pertama kali di Indonesia. Kami harap ini bisa menjadi percontohan di Indonesia," katanya. (WDY)
DPD Usung Peraturan Adat Kuta Susun RUU
Rabu, 16 Maret 2016 15:32 WIB