Denpasar (Antaranews Bali) - Asosiasi Perhotelan Bali (BHA) mengharapkan penertiban kegiatan usaha penukaran valuta asing (kupva) bukan bank ilegal terus dilakukan BI dan aparat kepolisian secara berkelanjutan untuk mewujudkan citra positif pariwisata.
"Itu tentu sangat sesuai dengan harapan kami selaku pelaku pariwisata di Bali," kata Ketua BHA Ricky Putra di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, penertiban yang dilakukan berkelanjutan akan memberikan kepercayaan lebih baik dari wisatawan mancanegara kepada pariwisata Bali.
Ricky mengaku jika sebelumnya pihaknya kerap kali menerima keluhan dari wisatawan terkait praktik "money changer" ilegal.
Dia menjelaskan keluahan yang disampaikan di antaranya berupa kekurangan uang yang ditukarkan.
"Semenjak gencarnya penertiban dan sosialisasi yang dilakukan oleh BI, laporan yang diterima anggota sudah mulai menurun meskipun tidak sampai nol persen," ucapnya.
Pelaku pariwisata diimbau ikut berpartisipasi melakukan pengawasan dan menginformasikan kepada aparat berwajib termasuk bank sentral apabila menemukan kupva bukan bank menyimpang.
Salah satu caranya, para anggota mendirikan penukaran uang bekerja sama dengan kupva bukan bank resmi yang terdaftar di BI.
Selain itu, petugas hotel juga diminta berpartisipasi memberikan arahan nama-nama kupva bukan bank yang legal.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Bali Teguh Setiadi mengatakan penertiban kupva bukan bank selama tahun 2017 dilakukan sebanyak dua kali di kawasan objek wisata.
Hingga Desember 2017, jumlah "money changer" bukan bank di Bali mencapai 702 kantor terdiri dari 122 kantor pusat dan 580 kantor cabang.
Teguh mengatakan jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 712 kantor atau mencapai 1,4 persen karena adanya 44 penutupan kantor dan penambahan izin baru sebanyak 34 kantor.
Penutupan "money changer" itu terdiri dari 23 kantor pusat dan 21 kantor cabang serta untuk penambahan kantor yakni empat kantor pusat dan 30 kantor cabang.
"Penutupan itu karena dari hasil pengawasan, meski berizin mereka melakukan praktik di luar ketentuan," ucapnya. (WDY)