Negara (Antara Bali) - Polisi di Polsek Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menemukan unsur pidana terkait pemalsuan tandatangan, untuk pemekaran Banjar Adat Bale Agung, Desa Adat Yehembang.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, namun kami sudah bisa menyimpulkan ada perbuatan pidana dalam pemalsuan tandatangan tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Mendoyo, Iptu Nyoman Dania, saat menerima puluhan warga Banjar Adat Bale Agung, yang datang ke kantor polisi tersebut, Rabu.
Puluhan warga ini datang ke Polsek Mendoyo, untuk menanyakan perkembangan kasus pemalsuan tandatangan yang mereka laporkan beberapa waktu lalu.
"Kami ingin tahu sudah sejauh mana polisi menangani kasus ini. Tapi, kami tetap serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat berwajib," kata I Gusti Putu Eka Darmaja, salah seorang tokoh adat.
Kisruh adat ini bermula saat pengajuan usulan pembentukan Banjar Adat Puseh Bale Agung, yang merupakan pemekaran dari Banjar Adat Bale Agung.(GBI)
Polisi Temukan Pidana Pemekaran Adat
Rabu, 11 Desember 2013 16:28 WIB