Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah aktivis kemanusiaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Mulia, Malang, Jawa Timur, Senin, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar menuntut pembebasan Loeana Kanginnadhi(77), terdakwa kasus dugaan penipuan tanah.
"Kedatangan kami ini, karena prihatin terhadap perlakuan penegak hukum di PN Denpasar terhadap nenek Loeana yang dipaksa ditahan padahal kondisinya sudah renta," kata HM Saifulloh, salah seorang aktivis LSM itu kepada wartawan.
Menurut dia, pemaksaan badan terhadap terdakwa yang sudah berumur lanjut sangatlah melanggar dan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. "Oleh karena itu kami meminta kepada penegak hukum di sini untuk membebaskan yang bersangkutan dari penahanan sebab sudah jelas melanggar dan ada unsur diskriminasi secara hukum," ucapnya.
Selain menghendaki peniadaan perlakuan diskriminasi, para pendemo juga meminta majelis hakim berlaku jujur dan adil dalam menangani kasus hukum tersebut supaya tidak menimbulkan berbagai penafsiran negatif.
Belasan pengunjuk rasa itu selain berorasi di areal pengadilan di Jalan Sudirman Denpasar juga membentangkan berbagai spanduk yang berisi pernyataan sikap serta sindiran kepada hakim yang menangani kasus tersebut yang diduga "berbisnis".
Ketua LSM Amanah Mulia Sampun Prayitno mengaku tudingan hakim melakukan bisnis itu dilandasi penetapan pengadilan yang bersikukuh melakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut padahal tuduhannya masih diragukan. (IGT/T007)
Aktivis Tuntut Pembebasan Nenek Penipu
Senin, 14 Januari 2013 11:53 WIB