Denpasar (Antara Bali) - Loeana Kanginnadhi (77), terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, pingsan saat hendak dimasukkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Kamis.
Pingsannya nenek itu terjadi karena upaya tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut melaksanakan penetapan hakim untuk menahan yang bersangkutan.
"Hal ini sungguh bentuk pemaksaan dan sangat tidak berperikemanusiaan. Tante saya masih sakit seperti ini dibawa sehingga pingsan saat akan memasuki lapas," kata Agus Wijaya, saudara dari Loeana di RSUP Sanglah, Denpasar.
Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh tim JPU itu bukanlah pertama kalinya, dan hal itu sangat membahayakan kesehatan anggota keluarganya tersebut. "Jika nyawa tante saya terancam akibat tindakan tersebut, saya akan tuntut jaksa," ujarnya.
JPU Putu Astawa mengatakan, dirinya hanya menjalakan penetapan hukum oleh hakim untuk menahan terdakwa tersebut.
"Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari tim indipenden dari Ikatan Dokter Indonesia Denpasar beberapa waktu lalu," ujarnya.(IGT/T007)
Hendak Ditahan Nenek Loeana Pingsan
Kamis, 26 Juli 2012 14:30 WIB