Denpasar (Antara Bali) - Sopir minibus bak terbuka, Putu Redana, yang menabrak seorang nenek hingga tewas di Jalan jurusan Denpasar-Singaraja, Desa Werdi Buana, Kabupaten Badung, Bali dituntut hukuman penjara selama satu tahun penjara.
"Terdakwa terbukti lalai mengendarai kendaraan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Jaksa Penuntut Umum, M Ilham Putranto dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.
Terdakwa Putu Redana (31) mengemudikan Mitsubishi Colt bak terbuka nomor polisi DK-9638-UH menabrak korban Ni Made Desak yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan pada 9 Januari 2013, pukul 04.00 Wita.
Saat itu terdakwa dalam kondisi mengantuk tidak dapat mengendalikan kondisi mobilnya sehingga terlebih dahulu menabrak gundukan batu kemudian menyeruduk korban yang sedang berjalan kaki.
Korban tertabrak badan mobil lalu terpental sejauh 20 meter dan terjatuh di atas trotoar sehingga langsung tewas di tempat kejadian. Kemudian, terdakwa membantingkan setir mobilnya seketika itu juga menabrak tembok toko milik Ni Wayan Muliawati.
Korban mengalami luka pada bagian kepala dan dahi serta keluar darah dari kedua telinganya.
Kepada JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. (WDY)
Sopir Tabrak Nenek Dituntut Satu Tahun Penjara
Jumat, 21 Maret 2014 10:26 WIB