Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan memantau proses hitung cepat (quick count) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Ya, saya memantau (proses hitung cepat)," kata Prabowo usai mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Presiden mengatakan bahwa dirinya akan memantau hasil penghitungan cepat sambil melanjutkan agenda-agenda lainnya.
Usai berpartisipasi dalam pemungutan suara, Presiden dijadwalkan kembali ke kediamannya di Hambalang. Dia menyebut tidak memiliki rencana untuk kembali ke Istana Kepresidenan di Jakarta pada hari ini.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga berpesan kepada kepala daerah terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar benar-benar bekerja untuk rakyat.
Baca juga: Presiden Prabowo akan mencoblos di TPS 08 Bojong Koneng Bogor
"Yang penting melayani rakyat, bekerja untuk rakyat. saya kira itu," ujar Prabowo usai mencoblos di TPS 08, Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo menilai prosesi pemungutan suara berjalan lancar. Masyarakat, kata dia, memiliki kebebasan untuk menentukan pemimpin yang mereka anggap terbaik.
Kepala Negara mengatakan dalam kontestasi pilkada tentu ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Dia meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk tetap bekerja sama dalam melayani rakyat.
"Setiap pemilihan ada yang menang ada yang kalah. Harus kerja sama, yang menang harus menjadi pemimpin untuk semua, yang kalah harus bekerja sama," kata Presiden.
KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.
Baca juga: Presiden Prabowo panggil menteri-menteri bahas bansos hingga gaji guru
Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.