Jakarta (ANTARA) - Komjen Pol. Suyudi Ario Seto ingin menghilangkan fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" (no viral, no justice) dalam penanganan laporan masyarakat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut Suyudi, fenomena tersebut termasuk dalam sembilan kegelisahan publik yang harus dijawab melalui perbaikan kinerja Polri.
Ia mengatakan setiap laporan polisi yang disampaikan masyarakat merupakan harapan agar negara hadir sehingga pelapor berhak memperoleh kepastian dan mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.
Sembilan persoalan yang menurut Suyudi perlu dibenahi adalah kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan", kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Menurut dia, keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui hasil penegakan hukum, tetapi juga harus tercermin dalam prosesnya.
Masyarakat, kata Suyudi, harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, serta melihat aturan diterapkan secara konsisten.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.