ANTARA - ‎Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu tersangka selaku berinisial SLD Direktur Utama PT. Danau Winata Indah atas dugaan korupsi pembelian 125 unit kondotel senilai Rp100 miliar di atas lahan yang dikelola Pemerintah Provinsi Bali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (30/9). Tersangka diduga menggunakan dokumen yang tidak benar saat melakukan kerjasama dengan PT ASABRI, dalam pembelian unit kondotel tersebut. (Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)