Pembatalan itu terkait keadaan terdakwa yang tidak bisa dihadirkan ke persidangan karena dalam kondisi tidak sehat dan mengalami depresi.
Hal tersebut tidak lepas dari usaha Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Loeana, yang meminta sidang ditunda dan akhirnya dikabulkan oleh hakim dan jaksa penuntut umum perkara tersebut.
"Majelis hakim telah menetapkan 27 Juli 2012, pembantaran klien kami dilanjutkan, sehingga diserahkan kepada dokter untuk dirawat sampai sehat. Kalau sudah benar baik kondisinya akan dihadirkan ke persidangan," kata Yusril usai bertemu Ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada bukti medis yang menyatakan Loeana bisa dihadirkan dalam persidangan. Jika Loeana tetap dipaksa sidang maka akan melanggar aturan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Selain mengupayakan penundaan sidang, langkah-langkah Yusril yang telah dilakukan untuk membela kliennya adalah melanjutkan pembantaran dan permohonan penangguhan penahanan.(IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.