Denpasar (Antara Bali) - Yusril Izha Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, menyatakan dirinya bergabung menjadi tim kuasa hukum Loeana Kanginnadhi, nenek 77 tahun yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan tanah.
"Saya nilai kasus ini menarik karena seorang nenek yang sudah uzur dipaksa untuk menjalani persidangan," kata Yusril usai menjenguk kliennya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, di Denpasar, Senin.
Pihak keluarga Loeana sebelumnya telah menghubungi dirinya dan meminta untuk menangani kasus tersebut. Saat ini dia masih mempelajarinya guna mengambil langkah selanjutnya.
Menurut dia, setelah sepintas mempelajari kasus ini ada beberapa kejanggalan. Salah satunya tentang upaya penahanan kliennya yang masih saja dilakukan.
Kondisi yang bersangkutan seperti itu tentunya tidak cukup alasan untuk ditahan, dalam peraturan Mahkamah Agung juga ada batasan maksimal usia seseorang yang dapat ditahan. "Meskipun saya menjadi kuasa hukum Loeana, saya tetap bersikap obyektif terhadap kasus itu supaya norma hukum ditegakkan. Kalau yang benar dibelam dan bersalah diluruskan, ujarnya.
Yusril menilai kasus itu masih berada di wilayah abu-abu karena materinya apakah merupakan kasus perdata atau pidana. Kasus tersebut cukup penting karena bernilai ekonomi tinggi sehingga banyak pihak yang berkepentingan untuk memudahkan bisnisnya.
Dia juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat untuk memeriksa kesehatan kliennya karena kasus itu mendapat sorotan akibat perbedaan pendapat sejumlah dokter terkait kesehatan mantan konsulat Indonesia di Denmark tersebut.(IGT/T007)
Yusril Dampingi Terdakwa Nenek Penipu
Senin, 30 Juli 2012 17:41 WIB