Denpasar (Antara Bali) - Keluarga Loeana Kanginnadhi, terdakwa kasus dugaan penipuan tanah, mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan kepada hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menangani perkara tersebut.
"Selain melakukan permohonan penangguhan, kami juga meminta pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan rumah atau kota," kata Agus Dwiwarsono, kuasa hukum Loeana, usai menyerahkan surat tersebut di PN Denpasar, Rabu.
Pertimbangan pengajuan permohonan tersebut, karena kliennya sudah uzur dan kondisinya masih sakit sehingga dengan ditangguhkan penahanan sekaligus dialihkan bisa mengembalikan kesehatan yang bersangkutan secara cepat.
"Selain itu kecil kemungkinan terdakwa menghilangkan barang bukti, sebab semuanya sudah berada di tangan jaksa," ujarnya.
Menurut Agus, tidak mungkin kliennya mencoba melarikan diri saat dialihkan penahanannya karena kondisinya masih tidak sehat.
Dalam permohonan tersebut dijelaskan jika para kuasa hukum dan keluarga menjadi penjaminnya. "Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut, sehingga bisa mempercepat kesembuhan klien kami," ucapnya.(IGT/T007)
Nenek Penipu Mohon Pengalihan Penahanan
Rabu, 15 Agustus 2012 13:30 WIB